Senin, 15 April 2019

Bertemu Polisi Malaysia, Bawaslu Belum Boleh Melihat Surat Suara Tercoblos - KOMPAS.com






JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja sudah diterima Polisi Diraja Malaysia, Senin (15/4/2019).


Namun, Bawaslu belum boleh melihat surat suara tercoblos karena menjadi barang bukti.


"Sebagai bukti harus dibuka melalui sebuah proses peradilan atau ada permintaan dari pihak kepolisian," kata Fritz saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/4/2019).


Baca juga: Senin Siang, Komisioner Bawaslu Diterima Polisi Malaysia Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos


Fritz mengatakan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno sehingga besok, Selasa (16/4/2019), pihaknya dapat memberikan klarifikasi final dan rekomendasi terhadap apa yang terjadi di Malaysia.


"Kami sudah memberikan klarifikasi final dan apa rekomendasi-rekomendasi Bawaslu terhadap proses yang akan dilakukan," ujarnya.


Baca juga: KPU dan Bawaslu Diminta Tak Sampaikan Informasi Prematur soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia


Selanjutnya, Fritz mengatakan, Bawaslu juga akan menyampaikan saran terhadap pemungutan suara yang sudah dilakukan di Malaysia.


"Kami akan putuskan malam ini mudah-mudahan besok bisa mendapatkan hasil seperti apa," pungkasnya.


Sebelumnya, Jajaran Badan Pengawas Pemilu RI akan diterima oleh Polisi Diraja Malaysia, Senin (15/4/2019) siang, terkait kasus surat suara pemilu yang ditemukan tercoblos di Selangor.


Baca juga: Fadli Zon Minta KPU dan Bawaslu Ungkap Dalang Kasus Tercoblosnya Surat Suara di Malaysia


"Tadi Pak Rahmat Bagja (salah satu komisioner Bawaslu) menginfokan jam dua siang ini, mau diterima polisi Malaysia," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin siang.


Namun, Abhan belum tahu apakah pihak Bawaslu akan diizinkan untuk mengecek langsung surat suara tercoblos yang kini dalam pengamanan polisi Malaysia.




















Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:














Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar