Jakarta
-
mengalami kendala di luar negeri. Kekisruhan terjadi di beberapa negara. Beberapa yang paling disorot yakni kisruh pencoblosan di Sydney dan Malayasia.
Pemilu di Malaysia dicederai dengan adanya surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih yang tidak sah. Dari hasil investigasi, terbukti PPLN Kuala Lumpur Malaysia tidak melaksanakan tugas secara objektif, transparan, dan profesional dalam Pemilu 2019.
Sementara itu, masalah di Sydney, Australia, terjadi karena banyak WNI tak bisa menggunakan hak suaranya karena waktu pencoblosan sudah ditutup pukul 18.00 waktu setempat. Bagaimana sikap Bawaslu?
Ada 3 keputusan dari Bawaslu menyikapi kisruh Pemilu RI di luar negeri yakni Sydney dan Malaysia. Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Apa saja?
Pemilu Susulan di Sydney untuk WNI yang Sudah AntreBawaslu memerintahkan pemungutan suara susulan untuk pemilih yang sudah terdaftar Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Bawaslu telah menerima keterangan dari PPLN Sydney terkait adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di Sydney.
"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan pukul 18.00 waktu setempat, sementara masih ada pemilih dalam keadaan antrean menggunakan hak pilih sehingga menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih," kata Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (16/4/2019).
Selanjutnya kisruh pemilu di Sydney gegara TPS ditutup. Padahal, WNI yang antre untuk mencoblos masih menunggu giliran.
Bawaslu menilai, penutupan TPS saat masih ada pemilih yang antre itu tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang sudah diatur. Bawaslu kemudian memberikan rekomendasi untuk KPU.
"Bawaslu merekomendasikan sebagai berikut, memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya," ucap Fritz.
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar