Senin, 15 April 2019

Ini Alasan KPU dan Bawaslu Belum Bisa Cek Surat Suara Tercoblos di Malaysia - KOMPAS.com


JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia, masih menjadi alat bukti dalam investigasi yang dilakukan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM).


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu yang membuat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat mengecek surat suara tersebut.


"Kenapa kemarin KPU dan Bawaslu belum bisa masuk ke TKP yang sudah di-police line, karena itu untuk kepentingan investigasi, mereka juga ada SOP. Sama halnya dengan kita," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).


Baca juga: KPU: Surat Suara Tercoblos di Selangor Tidak Dihitung


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).KOMPAS.com/Devina Halim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Dedi menyebutkan, mengingat tempat kejadian di Malaysia, maka aparat setempat yang paling berwenang untuk menanganinya.

Peran Polri, kata dia, sebagai pihak yang membantu jika proses investigasi membutuhkan dokumen atau keterangan lainnya.


Oleh karena itu, Polri masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan PDRM.


Baca juga: Fadli Zon Minta KPU dan Bawaslu Ungkap Dalang Kasus Tercoblosnya Surat Suara di Malaysia


"Apabila proses investigasi sudah selesai dan sudah disampaikan pihak berwenang, PDRM, baru nanti untuk KPU dan Bawaslu boleh masuk," ujar Dedi.


Sebelumnya, beredar video amatir yang menunjukan temuan surat suara sudah tercoblos di Selangor, Malaysia. Surat suara itu disebut dimuat dalam puluhan kantong.


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja sudah diterima Polisi Diraja Malaysia, Senin (15/4/2019).


Baca juga: Ada Pengurangan TPS di Malaysia, Ini Kata KPU


Namun, Bawaslu belum boleh melihat surat suara tercoblos karena menjadi barang bukti.


"Sebagai bukti harus dibuka melalui sebuah proses peradilan atau ada permintaan dari pihak kepolisian," kata Fritz saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/4/2019).


Fritz mengatakan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno sehingga besok, Selasa (16/4/2019), pihaknya dapat memberikan klarifikasi final dan rekomendasi terhadap apa yang terjadi di Malaysia.



KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo


Infografik: Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2019






Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar