Senin, 15 April 2019

Kisruh di Sydney, Wiranto: Pemilih Sudah Daftar Harus Dilayani - Tempo.co


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan Wiranto menyayangkan terjadinya kekisruhan dalam pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Dia mengatakan seharusnya pemilih yang sudah mengantre dapat tetap menggunakan hak suaranya.

Berita terkait: Pemilu 2019, Ratusan WNI di Sydney Dikabarkan Tak Bisa Mencoblos

"Tidak mungkin pemilih yang sudah datang, sudah mendaftar, sedang antre, hanya karena waktu terbatas pukul 13.00 kemudian stop. Tidak seperti itu, dalam undang-undang pun dijelaskan," kata dia seusai Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019, di Kemenkopolhukam, Senin, 15 April 2019.

Wiranto mengatakan walaupun waktu sudah habis, seharusnya masyarakat yang sudah hadir dan sudah mendaftarkan diri diberi waktu tambahan untuk memilih. Dia berharap hal serupa tidak terjadi dalam pemungutan suara di tanah air 17 April 2019. "Ini penting sekali ya, jangan sampai terjadi di daerah nanti pukul 13.00 (distop), padahal (antrean) masih panjang."


Pemungutan suara yang dilakukan di Konsulat Jenderal RI dan Town Hall Sydney berlangsung kisruh. Ratusan warga negara Indonesia di Sydney, Australia, dilaporkan tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara Pemilu 2019, 13 April 2019. Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN)  setempat dinilai kurang bisa menata sistem pemungutan dengan baik.

Putri, 24 tahun, WNI yang bermukim di Sydney mengatakan, ada ratusan lebih WNI di sana tak bisa mencoblos disebabkan PPLN tak menata sistem pemungutan dengan baik.  “Mending kalau kertas suaranya habis, ini kertas suara masih banyak banget. Saya melihat sendiri,” ujar Putri kepada Tempo, Ahad, 14 April 2019. 

Putri menyebutkan masalah yang paling disoroti adalah buruknya pencatatan administrasi daftar pemilih. Ia mengklaim banyak warga yang sebenarnya sudah masuk ke dalam DPT, namun saat datang ke TPS namanya tak tercantum. 

Ketua Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Sydney Heranudin mengatakan warga yang tak bisa menggunakan hak pilih saat pencoblosan itu mayoritas berasal dari pemilih yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).  “Kalau yang DPT dan DPTb sudah terlayani dengan baik. Yang belum terlayani adalah warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri),” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 April 2019, lewat saluran Whatsapp. 

Ia mengatakan, di hari pemungutan suara sejumlah TPS di KJRI dan Town Hall Sydney dipadati warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap. Padahal, khusus untuk pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap, panitia memberikan waktu di satu jam terakhir pemungutan suara. 

“Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN, yang baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00,” kata dia. 

Namun, hingga mendekati batas waktu yang telah ditentukan, antrean DPKLN masih mengular hingga luar gedung. Dengan berbagai pertimbangan, panitia pemungutan suara menutup pintu gedung.  “Pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pukul 18.00, khususnya pada lokasi TPS yang menyewa gedung,” katanya. 

Menurutnya, PPLN telah menyediakan 18 TPS di lima lokasi di Sydney. Salah satunya di Gedung KJRI dan Town Hall Sydney. Di KJRI Sydney panitia menyiapkan 4 TPS, sedangkan di Town Hall Sydney disediakan 5 TPS. Dengan total pemilih tetap sebanyak 9950 orang.  “Sedangkan, jumlah DPKLN sekitar 50 persen dari DPT,” katanya. 

Terkait dengan banyaknya pemilih yang belum terdaftar, ia mengklaim, PPLN sudah mewanti-wanti jauh-jauh hari kepada mereka untuk segera mendaftar. Ia menduga, membludaknya pemilih yang belum terdaftar itu dikarenakan, lokasi pemungutan suara cukup strategis untuk didatangi para calon pemilih. “Town Hall itu cukup strategis tempatnya. Jadi, banyak warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap ingin mencoblos,” katanya.

 Atas permasalahan ini, PPLN tengah berkoordinasi dengan KJRI dan juga Panitia Pengawas Pemilu. Opsi menggelar pemungutan suara ulang pun bisa dilakukan apabila ada rekomendasi dari panitia pengawas Pemilu. “Kita akan koordinasikan,” ujar dia. 

M ROSSENO AJI | IQBAL TAWAKAL LAZUARDI



Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar