Minggu, 14 April 2019

Maskapai Diberi Waktu 2 Pekan untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat - Tempo.co


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi waktu dua pekan bagi maskapai untuk menyesuaikan harga tiket pesawat sesuai dengan sub-harga yang telah disepakati, agar lebih terjangkau masyarakat. "Tapi dalam hal dia tidak mengindahkan apa yang telah disepakati, maka saya dengan berat hati akan menetapkan sub-price itu sebagai bagian ketentuan yang dilaksanakan," ujar Budi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Jakarta, Ahad, 14 April 2019.

Baca juga: Tiket Pesawat Domestik Mahal, Turis Pilih Liburan ke Luar Negeri

Budi mengingatkan, industri penerbangan memiliki fungsi untuk memastikan adanya harga tertentu yang bisa dijangkau masyarakat kebanyakan. Berdasarkan peraturan yang ada, ia berujar Kementerian Perhubungan berhak menetapkan sub-price atau harga tertentu berjenjang.

Namun, Budi menyatakan subprice belum masuk dalam aturan teranyar tentang tarif tiket pesawat. Skenario ini menjadi opsi terakhir bila operator maskapai tak juga menyesuaikan harga tiketnya yang belakangan dikeluhkan masyarakat. "Karena kita tahu Garuda itu adalah public company. Mekanisme yang terjadi kita upayakan ini dinamis sesuai dengan market and demand," kata Budi. 


Jika dalam dua pekan ke depan maskapai penerbangan sudah mengikuti kesepakatan yang telah mereka diskusikan, tutur Budi, maka aturan yang ada tetap berjalan seperti saat ini. "Kesepakatannya kan sederhana, bahwa dia itu dalam harga itu yang tarif batas atas 20 persen (porsinya), yang 90 persen itu 20 persen , terus mungkin yang 60 persen itu 20 persen. Tarif batas bawah katakanlah 10 persen, dan yang lain di antaranya itu."

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang tiket pesawat dalam dua macam beleid. Beleid pertama tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur formula penetapan tarif. Sedangkan beleid selanjutnya ialah Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019. KM ini memuat rincian tentang tarif batas bawah dan atas sesuai jenis pesawat secara detail. KM bisa berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan kondisi pasar.

Sebelumnya, Budi pernah membeberkan cerita di balik keluarnya aturan baru tentang tiket pesawat. Dalam ceritanya, Budi mengaku sempat ditelepon Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat isu tarif penerbangan mencuat dan regulasi anyar itu tengah digodok.

“Presiden (Jokowi) telepon. Beliau tanya, bagaimana perkembangannya,” ujar Budi Karya kepada Tempo di ruang kerjanya, kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat, 12 April 2019. Telepon dari Presiden bukan sekali-dua kali diterimanya. Sedikitnya rutin dalam sepekan, ia menerima kontak langsung dari RI satu atau utusannya.

Baca: Mudik Lebaran, TransNusa Yakin Masyarakat Tetap Naik Pesawat

Bukan hanya melalui telepon, isu tiket pesawat juga sempat dibahas dalam beberapa kali rapat terbatas dengan menteri-menteri Kabinet Indonesia Kerja lainnya. Pada ratas itu, Jokowi menyampaikan Kementerian wajib mempertimbangkan secara matang pengaturan baru tiket pesawat supaya dampaknya tak berimbas merugikan bagi kedua pihak, baik konsumen maupun perusahaan.  

Budi menyebut, secara peraturan internasional, subprice tidak berlaku. Namun, cara ini dianggap pas supaya perusahaan maskapai dapat menawarkan variasi harga  tiket pesawat sesuai dengan kemampuan masyarakat dengan kemampuan yang berbeda.

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY



Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar