Jakarta
-
Polisi masih memeriksa Oloan Nadeak (35) terkait kasus pengancaman di ruas Tol Pancoran, Jakarta Selatan. Bagaimana nasib Oloan selanjutnya akan ditentukan dalam gelar perkara.
"Setelah diperiksa, baru nanti kita lakukan gelar perkara," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco saat dihubungi detikcom, Selasa (16/4/2019).
Herman mengatakan, gelar perkara salah satunya untuk membahas apakah tersangka akan ditahan atau tidak. Sementara ini, PNS di Kementerian Ketenagakerjaan itu masih diperiksa di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saat ini masih diperiksa," ucapnya.
Oloan ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (16/4) siang tadi. Oloan ditangkap polisi setelah aksi 'panjat' kap mobil Honda Brio milik Siti Minanda viral di media sosial.
Pelaku melakukan tindakan arogan karena tersinggung lantaran tidak diberi jalan saat melaju di bahu jalan. Sementara posisi mobil korban saat itu ada di jalur lambat (lajur 1) dan kondisi sedang macet.
Simak Juga 'Aksi Pengemudi Arogan di Tol Pancoran, Pukul-Injak Kap Mobil':
(mea/mea)
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar