Senin, 15 April 2019

Prabowo Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani - CNN Indonesia




Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus ujaran kebencian

Ahmad Dhani

 kembali mengajukan permohonan

penangguhan penahanan

. Kali ini, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus capres nomor urut 02

Prabowo Subianto

 disebut menjadi penjamin bagi Dhani.

Penangguhan penahanan tersebut diajukan Dhani melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4).

"Kedatangan kami pada hari ini adalah untuk mengajukan dan mengantarkan surat dari Pak Prabowo Subianto. Surat Pak Prabowo ini perihalnya tentang jaminan dari Pak Prabowo untuk penangguhan Ahmad Dhani," lata kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/4).

Sebelum Prabowo, beberapa tokoh politik juga telah mengajukan diri jadi penjamin pengajuan penangguhan penahanan bagi Dhani. Beberapa diantaranya Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.


Menurut Hendarsam, Prabowo sendiri yang berinisiatif menjadi penjamin bagi Dhani. Alasannya, karena pentolan Dewa 19 itu menjadi korban dalam kasus yang menjeratnya.

"Saat itu Pak Prabowo datang ke rumah Ahmad Dhani, habis itu dengan segera pak Prabowo merasa bahwa Ahamd Dhani adalah korban dan merasa di dalam kasus ini, dalam kasus politik Ahmad Dhani adalah seorang pahlawan bagi sebagian rakyat seperti itu," ucap Hendarsam.

"Sehingga Pak Prabowo mengajukan diri untuk meminta menjaminkan dirinya melakukan penangguhan penahanan," imbuhnya.

Hendarsam menuturkan penangguhan penahanan dilakukan dikarenakan Dhani merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu pihaknya juga menilai bahwa selama proses penyidikan, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan kliennya selalu berprilaku baik.

"Jadi karena tidak ada keadaan yang signifikan, kecuali ada indikasi ingin melarikan diri, ada indikasi untuk mengulangi perbuatan, nah itu bisa masuk dalam pertimbangan hukum," ujarnya.


Lebih lanjut Hendarsam menyampaikan pihaknya juga telah menyurati Mahkamah Agung terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Apalagi saat ini Dhani juga tengah mengajukan kasasi atas kasusnya di MA.

"Kami masukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena segala surat menyurat terkait perkara Kasasi di Mahkamah Agung ini melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Diketahui kasus ujaran kebencian ini bermula ketika Dhani membuat vlog bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Dalam sidang perdana, Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (dis/osc)






Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar